Peneguhanhanya sekali oleh pendeta atau pastor, tidak boleh dua kali. Kalau pendeta, maka pastor yang hadir bisa mengambil tugas pemberi kotbah perkawinan. Anda menikah dengan sah dan sakramental karena kedua baptis gereja yang diakui Gereja Katolik. Semoga pacar anda dari denominasi Gereja yang pembaptisannya sama dengan Gereja Katolik.
Blog / Wedding Ideas / Susunan dan Tata Cara Pemberkatan Pernikahan di Gereja Katolik oleh Priska Siagian Okt 04, 2022 100 di Wedding Ideas Tambahkan ke Board Makna pernikahan dalam Katolik, seperti dilansir dari Keuskupan Agung Jakarta, adalah perjanjian atau foedus antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Adapun yang dimaksud dengan pernikahan Katolik adalah pernikahan yang mengikuti tata cara Gereja Katolik. Dimana umumnya diadakan oleh pasangan yang telah dibaptis dalam Gereja Katolik yang kemudian disebut sebagai pernikahan ratum. Namun ada juga pasangan yang hanya salah satu di antara mereka yang dibaptis di Gereja Katolik, ini kemudian disebut sebagai pernikahan non ratum. Dan berikut adalah susunan pemberkatan pernikahan atau sakramen perkawinan di Gereja Katolik Ritus Pembukaan Penyambutan mempelai Kedua calon mempelai beserta para kerabat berkumpul di depan pintu Gereja. Kemudian Imam menyambut didampingi oleh putra-putri altar. Imam lalu memercikan air suci kepada kedua mempelai dan para kerabatnya. Jika percikan air suci tidak dilakukan pada ritus pembukaan maka dapat dilakukan setelah Kata Pembuka untuk menggantikan Ritus Toba. Sambil memercikan air suci, Imam dapat mengucapkan kata-kata ini "Semoga Allah memberi rahmat dan berkat, agar Saudara-saudara menghadap kepada-Nya dengan hati yang suci. Imam kemudian memberikan salam selamat datang kepada kedua calon mempelai beserta para kerabatnya. Mempelai yang berbahagia, Kami menyambut kalian disini, Hendak ikut bersyukur dan menyaksikan Peneguhan cinta kalian di hadapan Allah. Semoga peristiwa indah ini Akan menjadi kenangan penuh rahmat Dalam hidup kalian. Marilah kita bersama-sama Menuju ke depan altar Tuhan. Lalu, wakil keluarga merespon sebagai berikut Pastor yang terhormat, seluruh keluarga sebutkan nama kedua mempelai hendak mengantar kedua mempelai memasuki hidup perkawinan. Kami mohon agar perkawinan mereka dikukuhkan dan diberkati dengan ajaran dan tata perayaan Gereja Katolik. Imam pun memberikan tanggapan sebagai berikut Sekarang marilah kita masuk ke rumah Tuhan dan menyerahkan seluruh harapan serta doa-doa kita kepada-Nya. Semoga kita boleh mengalami kasih setia Tuhan yang menghidupkan dan menguduskan kita, umat-Nya. Perarakan Secara berurutan putra-putri altar, Imam, kedua mempelai, orangtua, saksi dan kerabat berjalan menuju depan altar serta ke tempat masing-masing yang sudah disediakan. Perarakan ini diiringi oleh salah satu nyanyian Antifon Pembuka. Saat di depan altar setiap orang memberi penghormatan dengan membungkuk khidmat. Tanda Salib Imam bersama umat membuat tanda salib. Kemudian Imam menyampaikan salam sebagai tanda Tata Perayaan Ekaristi. Kata Pembuka Imam menyatakan kata pembuka kepada kedua mempelai dan umat yang hadir untuk mengarahkan perhatian pada perayaan perkawinan. Percikan Umat dipersilahkan untuk berdiri lalu putra atau putri altar membawakan air suci kepada Imam. Imam kemudian memercikan air suci kepada dirinya sendiri, putra-putri altar dan dilanjutkan kepada kedua mempelai serta seluruh umat. Ritus ini bisa diiringi dengan nyanyian pujian yang sesuai. Doa Pembuka Imam memimpin doa pembuka. Liturgi Sabda Dilakukan seperti biasanya dimana mengambil dua atau tiga bacaan. Bacaan pertama diambil dari Kitab Suci Perjanjian Lama dan bacaan kedua atau ketiga bisa secara khusus berbicara tentang pernikahan. Homili Umat dalam posisi duduk dan Imam menyampaikan homili yang bersumber dari bacaan Kitab Suci atau teks Liturgi yang digunakan dalam misa. Biasanya bacaan berupa penjelasan tentang perkawinan kristiani, martabat cinta pasangan suami-istri, atau rahmat sakramen perkawinan yang dikaitkan dengan situasi saat pernikahan berlangsung. Perayaan Perkawinan Kedua mempelai menyampaikan pernyataan mempelai, kesepakatan perkawinan dan penerimaan kesepakatan perkawinan. Mohon Restu Kedua mempelai menghadap orangtua mereka. Lalu diiringi dengan nyanyian yang sesuai, kedua mempelai menyampaikan permohonan restu kepada kedua orangtua. Pernyataan Mempelai Imam kemudian menanyakan kedua mempelai tentang kehendak bebas, kesetiaan dan kesediaan menerima serta mendidik anak mereka. Kedua mempelai memberikan jawaban yang diucapkan secara bersamaan. Kesepakatan Perkawinan Imam mengajak kedua mempelai untuk mengucapkan kesepakatan perkawinan. Sambil berjabat tangan, kedua mempelai mengungkapkan Kesepakatan Perkawinan. Penerimaan Kesepakatan Perkawinan Imam menerima Kesepakatan Perkawinan dari kedua mempelai sambil mengucapkan, "Semoga Tuhan memperteguh janji yang telah kalian nyatakan di hadapan gereja dan berkenan melimpahkan berkat-Nya kepada kalian berdua. Yang telah dipersatukan Allah janganlah diceraikan manusia." Pemberkatan dan Pengenaan Cincin Imam memberkati cincin kedua mempelai sambil memercikkan air suci. Setelah itu Imam mempersilahkan kedua mempelai secara bergantian mengambil cincin dan mengenakannya kepada pasangannya. Pembukaan Kerudung Saat mempelai pria membuka kerudung mempelai wanita, Imam dapat berkata, "Semoga kalian selalu memandang dengan wajah penuh cinta." Penyerahan Kitab Suci, Salib dan Rosario Imam memberkati kitab suci, salib dan rosario lalu memberikannya kepada kedua orang tua mempelai. Orangtua kemudian menyerahkannya kepada kedua anak-anak terkasih mereka. Sambil menyerahkan orangtua dapat mengucapkan, "Terimalah Kitab Suci, Salib dan Rosario ini sebagai bekal perjalanan hidup Perkawinan. Baik dalam suka maupun duka, pergunakanlah semua ini dengan semestinya. Tuhan akan selalu mendampingi langkah kalian. Doa kami pun selalu menyertai kalian." Syahadat/Doa Umat Jika pemberkatan dilakukan pada hari minggu atau setingkat dengan Hari Raya maka dilakukan Pengakuan Iman atau Syahadat bersama. Doa Umat Imam memimpin doa umat.
GerejaKatolik menolak perceraian dari perkawinan yang sah, utamanya adalah karena Allah jelas menyatakan bahwa Ia melarang perceraian, "Sebab Aku membenci perceraian " (Mal 2:16). Selanjutnya di Perjanjian Baru, Kristus pun mengajarkan, "Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (Mat 19:6; Mrk 10:9).
– Sudah beberapa kali saya ditanya dengan substansi bunyi pertanyaan yang sama “Dapatkah seseorang yang sudah bercerai lalu menikah lagi, bisa menerima komuni kudus?” Ada beberapa rujukkan ajaran Gereja yang bisa membantu kita menjawab pertanyaan ini, misalnya Anjuran Apostolik Familiaris Consortio 1981 dari Santo Yohanes Paulus II dan Seruan Apostolik Pascasinode Amoris Laetitia 2016 dari Paus Fransiskus. Familiaris Consortio Pada bagian FC. art. 84 yang membahas soal “mereka yang bercerai dan menikah lagi” dapat kita temukan satu penggalan paragraf yang cukup menarik “Akan tetapi Gereja menegaskan lagi praktiknya yang berdasarkan Kitab suci, untuk tidak mengizinkan mereka yang bercerai, kemudian menikah lagi, menyambut Ekaristi suci. Mereka tidak dapat diizinkan, karena status dan kondisi hidup mereka berlawanan dengan persatuan cinta kasih antara Kristus dan Gereja, yang dilambangkan oleh Ekaristi dan merupakan buahnya. Selain itu masih ada alasan pastoral khusus lainnya. Seandainya mereka itu diperbolehkan menyambut Ekaristi, umat beriman akan terbawa dalam keadaan sesat dan bingung mengenai ajaran Gereja, bahwa pernikahan tidak dapat diceraikan”. Lanjut FC masih pada nomor yang sama Pendamaian melalui Sakramen Tobat, yang membuka pintu kepada Ekaristis, hanya dapat diberikan kepada mereka, yang menyesalkan bahwa mereka telah menyalahi lambang Perjanjian dan kesetiaan terhadap Kristus, dan setulus hati bersedia menempuh jalan hidup, yang tidak bertentangan lagi dengan tidak terceraikannya pernikahan. Dalam praktiknya itu berarti, bahwa bila karena alasan-alasan serius, misalnya pendidikan anak-anak, pria dan wanita tidak dapat memenuhi kewajiban untuk berpisah, mereka “sanggup menerima kewajiban untuk hidup dalam pengendalian diri sepenuhnya, artinya dengan berpantang dari tindakan-tindakan yang khas bagi suami-istri”. Dari pernyataan FC 84 di atas, ada beberapa hal yang bisa kita tarik keluar. Pertama, bahwa pada pasangan suami istri yang perkawinannya sudah sah secara Katolik, namun bercerai dan menikah lagi atau hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah, Gereja tidak dapat memberikan Komuni kudus. Kedua, ada pengecualian bahwa Komuni kudus dapat diberikan kepada pasangan, jika mereka bertobat, dan dengan tulus, tidak melakukan hubungan suami istri. Dengan lain kata, ada kebaruan yang dihadirkan oleh dokumen Familiaris Consortio di sini yakni kemungkinan mengakses sakramen Tobat dan Ekaristi bagi pasangan yang menemukan diri dalam situasi yang “tidak teratur” tapi mau bertobat, dan mengambil komitmen mengontrol diri dengan berpantang dari tindakan yang khas sebagai suami-istri. Amoris Laetitia Pada dokumen Amoris Laetitia Bab VIII yang tampil dengan judul “mendampingi, menegaskan dan mengintegrasikan kelemahan” dapat pula dijumpai pembahasan sehubungan dengan kemungkinan akses ke sakramen-sakramen “orang yang bercerai yang kemudian menjalani kehidupan baru”. Ada satu kutipan menarik dari AL “…Karena faktor-faktor yang mengondisikan dan meringankan, dimungkinkanlah bahwa di dalam suatu situasi objektif dosa –yang mungkin tidak bersalah secara subjektif, atau sepenuhnya bersalah– seseorang dapat hidup dalam rahmat Allah, dapat mencintai dan dapat juga bertumbuh, dalam hidup yang penuh rahmat dan amal kasih, dengan menerima bantuan Gereja untuk tujuan ini. Penegasan harus membantu menemukan cara-cara yang mungkin untuk menanggapi Allah dan bertumbuh di tengah-tengah keterbatasan…”. Penegasan diatas dilengkapi lagi dengan catatan kaki nomor 351 dari Amoris Laetitia yang berbunyi “Dalam kasus-kasus tertentu, hal ini dapat mencakup bantuan sakramen sakramen. Karena itu, “Saya ingin mengingatkan para imam bahwa tempat pengakuan dosa bukanlah ruang penyiksaan, melainkan suatu perjumpaan dengan belas kasih Allah”. Saya juga ingin menunjukkan bahwa Ekaristi “bukanlah sebuah hadiah bagi orang-orang sempurna, melainkan suatu obat penuh daya dan santapan bagi yang lemah”. Kebaruan dari Amoris Laetitia terletak pada luasnya penerapan dengan prinsip yang bertahap yang sebenarnya sudah ada pada Familiaris Consortio, dalam penegasan spiritual dan pastoral dari tiap-tiap kasus. BACA Rekomendasi Doa Malam dari Paus Fransiskus Lebih lanjut Kardinal Francesco Coccopalmerio dalam bukunya “Il capitolo ottavo dell’Esortazione Post Sinodale Amoris Laetitia” Bab VIII dari Seruan Apotolik Postsinodale Amoris Laetitia menjelaskan bahwa “dalam kasus-kasus tertentu” bantuan Gereja untuk mereka yang disebut pasangan “tidak teratur” untuk bertumbuh dalam rahmat “bisa” juga berarti menerima “bantuan sakramen” dengan tanpa menempatkan pantangan hubungan seksual sebagai kewajiban yang mutlak. Sebuah interpretasi otoritatif yang bisa dibilang mengatasi banyak kebingungan, keraguan dan kritik yang muncul pada tubuh Gereja saat itu dan kini terlebih dalam kaitan dengan doktrin dan pelayanan pastoral. Untuk pula diketahui bahwa saat bukunya diterbitkan pada tahun 2017, Kardinal F. Coccopalmerio masih menjabat sebagai Presiden Dewan Kepausan Untuk Teks-Teks Legislatif. Menutup ulasan singkat ini, saya mengutip dua pertanyaan dari Kardinal F. Coccopalmerio Jika Paus saja tidak mengabaikan mereka yang melakukan kesalahan, apakah sikap saya ini merugikan doktrin? Dengan menerima pendosa, apakah saya membenarkan perilakunya dan mengingkari doktrin?». Kita bisa jawab masing-masing dalam hati. Akhirnya, pertanyaan yang sering muncul dan mempertentangkan antara doktrin dan pelayanan pastoral sebenarnya adalah sebuah pertanyaan kuno yang kadang “tidak mengenal alternatif, tetapi hanya integrasi yang harmonis diantara keduanya”.
Belumsetahun cerai dan menikah lagi, Delon mendapat dispensasi dari gereja Katolik. Menu. Terbaru Nasional ngopiDAERAH ngopiTAINMENT Kesehatan ngajiBARENG ngopiSPORT gowesBARENG Daftar Kanal. Batal . Topik menarik. Notifikasi.
Pertanyaan Jawaban Abraham adalah satu-satunya sosok di dalam Alkitab yang dituliskan menikah lagi setelah kematian istrinya Kejadian 251, tetapi Alkitab tidak menjelaskan perjalanan pernikahan kedua itu. Alkitab tidak pernah menggambarkan seseorang menikah lagi setelah bercerai. Akan tetapi, baik pernikahan kedua itu disebabkan oleh perceraian atau kematian pasangan, adapun prinsip Alkitab yang dapat digunakan untuk mensukseskan pernikahan kedua. Tanpa mempedulikan apakah itu pernikahan yang pertama, kedua, atau ketiga, para suami harus mengasihi dan berkorban bagi istri mereka Efesus 525 dan para istri harus tunduk kepada para suami Efesus 522. Seorang suami dan istri hendak menilai pernikahan mereka sebagai hal yang permanen dan tidak terpisahkan selain melalui kematian Matius 196. Suami dan istri perlu mengasihi sesama, mengampuni sesama, dan berusaha saling menghormati dan mengerti Efesus 533; 1 Petrus 37. Pernikahan kedua seringkali menghadirkan keluarga yang tercampur, dan itu dapat mengakibatkan stress. Prinsip "meninggalkan dan bersatu" sangatlah penting. Pernikahan harus menjadi prioritas di atas segala hubungan keluarga lainnya, karena hanya di dalam pernikahan sajalah dua orang menjadi satu daging. Konflik yang muncul dari pada keluarga tercampur harus diselesaikan bersama. Ialah penting bahwa suami dan istri dalam pernikahan kedua tidak membandingkan pasangan barunya dengan pasangan yang lama. Membanding-bandingkan hanya menyebabkan kepahitan, kecemburuan, dan harapan yang tidak realistis. Seorang pasangan baru bukanlah orang yang sama dan harapan tersebut tidak pada tempatnya. Baik pernikahan sebelumnya itu luar biasa atau luar biasa buruk, emosi dan kesakitan jangan sampai terbawa ke dalam pernikahan kedua. Pada akhirnya, kunci mensukseskan pernikahan kedua adalah menyerahkan pernikahan tersebut kepada Allah dan mengandalkan rahmat dan kekuatan-Nya pada saat diperlukan. Pernikahan dimaksudkan untuk mewakili Kristus dan gereja Efesus 529-32. Hanya melalui Kristus dapatkah pernikahan memenuhi kehendak Allah secara penuh. Jadi, di dalam pernikahan manapun, ketika kesulitan itu muncul, pasangan tersebut harus mencari nasihat yang bijaksana dari pendeta atau konselor Kristen lainnya Amsal 1522. Memahami Firman Allah mengenai pernikahan dan menyerahkan pernikahan pada-Nya adalah kunci mensukseskan semua pernikahan. English Kembali ke halaman utama dalam Bahasa Indonesia Apakah Alkitab memberi instruksi untuk mensukseskan pernikahan kedua? Pernikahancampur beda gereja, dengan mendasarkan pada kanon 1124, adalah pernikahan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis, dengan seorang anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik. Yang dimaksud dengan 'Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik' adalah gereja-gereja Kristen atau juga gereja ortodoks - Pernikahan menjadi momen sakral dalam kehidupan dua insan manusia yang terikat dalam ikatan janji suci. Di dalam agama Katolik yang mengenal prinsip monogami, pernikahan juga bersifat tak terpisahkan. Amanat ini tertuang langsung dalam Injil Matius 196, “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Prinsip tak mengenal perceraian lalu dipertegas oleh Yesus Kristus dalam Markus 1011-12. “Lalu kata-Nya kepada mereka "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina." Jagat selebritas tanah air disegarkan dengan berita terkait pernikahan kedua penyanyi Delon Thamrin dengan Aida Noplie Chandra pada Jumat 8/11. Tentu bukan hal yang aneh ketika dua sejoli memutuskan untuk mengikat hubungan dalam suatu pernikahan. Sumber Instagram delonthamrinofficial Menjadi permasalahan ketika Delon dan Aida, penganut agama Katolik ternyata melangsungkan pernikahan secara Katolik, usai sebelumnya berstatus sebagai suami dan istri orang lain. Seperti yang diketahui, Delon sebelumnya telah menikah dengan Yeslin Wang, 20 Mei 2011 di Gereja Katolik Petrus Paulus, Mangga Besar, Jakarta. Sementara Aida ialah janda dari Andy Setiawan, yang bercerai di pengadilan Semarang pada 2013 lalu. Aida sudah dikarunia dua anak dari pernikahan sebelumnya, sementara Delon belum mempunyai anak dari perkawinannya dengan Yeslin. “Kita sudah diberkati dan secara sah, secara sipil negara dan juga secara rohani kita sudah sah. Sekarang adalah resepsinya. Kita pemberkatan di gereja, secara Katolik dan diberkati secara sah,” kata Delon saat diwawancarai sebuah program televisi swasta di kawasan Grand Hyatt Jakarta, Minggu 10/11. “Pernikahan kita sah secara Katolik. Banyak bertanya kenapa bisa? Itu adalah kita dikasih dispensasi seperti apa. Itu intinya kita sudah sah dan diperbolehkan untuk menerima pemberkatan,” ucap Delon menambahkan. Sumber ZAL/ Hal ini tentu mengegerkan para fans atau masyarakat Indonesia yang beragama Katolik. Pasalnya, seperti tertuang pada ayat suci di atas, seyogyanya tidak ada perceraian dalam agama Katolik, kecuali diceraikan oleh kuasa Allah, yakni melalui kematian itu sendiri. Lantas dispensasi macam apa yang mampu membatalkan hukum Allah yang tertulis dalam Kitab Suci itu sendiri? Delon sendiri sempat mengunggah foto-foto momen pernikahannya di Gereja Hati Kudus melalui akun Instagramnya, delonthamrinofficial. Penelusuran pada akun tersebut, Senin 11/11, sekitar pukul menemukan beberapa warganet yang turut mengomentari foto tersebut. Jamak ditemui pertanyaan terkait diperbolehkannya Delon menikah lagi secara Katolik di gereja. Baca Juga Menikah Lagi, Delon Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama Penelusuran sehari berikutnya, unggahan tersebut telah dihapus. Namun jejak digitalnya masih bisa dilihat, khususnya ketika beberapa media online menjadikan foto-foto di Instagram itu sebagai foto dari berita mereka. Tidak Sah Menurut Gereja Tak mudah memperoleh informasi dalam kasus pernikahan Delon-Aida. Sejumlah institusi keagamaan Katolik terkesan menutup diri, mulai dari Sekretariat Keuskupan Agung Jakarta KAJ, Gereja Hati Kudus, Paroki Kramat, tempat Delon dan Aida melangsungkan pernikahannya, hingga Gereja Katedral. Sumber ZAL/ Jawaban justru diperoleh dari Pastor Aloysius Hadi Nugroho, Pr, Ketua 3 Paroki Kelapa Gading, Rabu 13/11 selepas Misa Harian pagi, di Gereja Katolik Santo Andreas Kim Taegon, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Romo Hadi, begitu biasa dirinya disapa lalu menjelaskan maksud pernikahan monogami dan tak terceraikan menurut agama Katolik. Sumber ZAL/ “Monogami satu lawan satu. Tak terceraikan sampai mati tidak bisa diceraikan. Ada beberapa kasus perpisahan, itu anulasi atau pembatalan perkawinan. Bukan perceraian, Katolik tidak ada kata cerai,” kata Romo Hadi. Ditambahkan Romo Hadi, pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah. Hal ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik dan 2 KHK 1983. Sementara anulasi sendiri berarti terjadi impedimentum dirimens alias halangan yang membatalkan, yang membuat pernikahan ternyata cacat hukum sehingga tidak sah. Sumber ZAL/ “Sekalipun ada KDRT, tetap tidak cerai. Sekalipun mereka dipisah demi keselamatan, tidak ada perceraian. Sekalipun terlilit utang karena judi atau gagal usaha, tetap tidak bisa cerai. Makanya zaman sekarang itu ada yang misalnya pisah harta, jadi supaya nanti kalau yang berbisnis satu, terlilit utang tidak menyeret yang lain,” ujar Romo Hadi. Terkait dispensasi yang dimaksud oleh Delon, Romo Hadi menyebut itu merupakan kemurahan hati gereja, bahwa mereka tetap bisa membangun keluarga, tapi tidak secara sakramen. Karena yang sebelumnya-sebelumnya belum diselesaikan atau dianulasi. “Delon itu tetap dia tidak boleh Komuni dua-duanya dengan istrinya. Itu sebenarnya kemurahan hati dari gereja yang karena dilihat bahwa dalam kasus itu, si perempuannya Delon itu pernah menikah, Delon juga pernah menikah. Delon itu punya maksud baik juga untuk menolong perempuan ini juga,” kata imam kelahiran Jakarta, 01 September 1967. Sakramen Ekaristi atau Komuni Kudus sendiri dalam ajaran agama Katolik merupakan sakramen yang sangat suci. Ekaristi merupakan persembahan Yesus Kristus kepada umat manusia, yakni tubuh-Nya itu sendiri. Dengan dipersatukan melalui Ekaristi, maka manusia dipersatukan dengan Allah. Romo Hadi cukup menyayangkan karena kasus ini menjadi ramai. Ini tak lepas dari sosok Delon sebagai penyanyi dan selebriti itu sendiri. “Romo Purbo Ketua Tribunal KAJ yang memberikan izin bahwa mereka boleh diberkati tetapi bukan pernikahan. Demi supaya bisa keluar catatan sipilnya, supaya nanti mereka tidak digerebek sebagai orang kumpul kebo. Tetapi itu sebenarnya untuk menolong, harusnya tidak perlu diramai-ramaikan,” kata Romo Hadi. Sekadar informasi, dispensasi seperti yang diklaim Delon juga diperlukan apabila menikah beda agama. Dalam hal ini, pasangan tidak menikah secara sakramen tetapi menerima pemberkatan sama seperti Delon. Namun, Romo Hadi tidak setuju apabila pernikahan Delon dianggap sah secara gereja. “Bukan sah secara gereja. Diberkati supaya nanti dia dapat surat dari catatan sipilnya. Tetapi sebelum urusan pernikahan sebelumnya beres, ini secara gereja belum beres. Keduanya masih belum bisa Komuni,” ujar Romo Hadi. “Pasti Delon tidak mengerti kalau dia bilang ini sah secara gereja dan itu sakramen. Yang mengerti hal ini sebenarnya yang tahu hukum gereja, yang mengerti persis Romo Purbo,” tambahnya. Anulasi Menurut RD B. Justisianto seperti dilansir dari setidaknya ada 15 impedimentum dirimens halangan yang membatalkan Sakramen Perkawinan yakni usia terlalu muda, ikatan perkawinan lain masih punya istri/suami, ikatan sumpah-kekal pastor, bruder atau suster, hubungan keluarga terlalu dekat ayah-anak, kakek-cucu, hubungan semenda, mertua, menantu. Lalu hubungan yang tidak sehat dengan anak angkat, saudara tiri, kumpul kebo, paksaan atau penculikan, kriminal, perbedaan agama, impotensi pada pihak pria kemandulan pada pihak wanita, tetap sah, tipu-muslihat mengenai sifat jodoh ternyata penjahat besar atau pembunuh, menolak sifat dan tujuan perkawinan, menentukan prasyarat perkawinan, perkawinan di luar gereja. Terakhir ialah tidak waras mental. Sumber ZAL/ Romo Hadi tidak tahu persis untuk kasus Delon dan Aida, apakah mereka sedang menjalani proses anulasi untuk membatalkan perkawinan mereka sebelumnya masing-masing atau tidak. “Saya tidak bisa terlalu banyak bilang ya atau tidak, karena ini semua kasuistik. Jadi misalnya, saya tidak tahu apakah misalnya pernikahannya dan istrinya yang dulu itu ada peluang dianulasi atau gimana. Nah itu yang tahu kasus-kasusnya itu tribunal,” ujar Romo Hadi. Sekadar informasi, Gereja Katolik melalui pimpinan tertingginya di Vatikan, Paus Fransiskus sebetulnya mulai melakukan reformasi dengan menyederhanakan proses anulasi itu. Seperti dilansir BBC, reformasi ini diumumkan setelah Paus membentuk komisi pada tahun 2014 untuk menyederhanakan prosedur pernikahan kembali dan pada akhirnya menekan biaya. “Bapak Paus kita kan murah hati, bahwa ya masuk akal pernikahannya gagal. Tapi kalau pernikahan gagal apakah mereka tidak boleh melanjutkan hidupnya, tidak boleh bahagia lagi? Nah ini Romo Purbo mencoba untuk menafsirkan itu. Tapi kalau Romo Purbo berani memberikan surat bahwa dia boleh diberkati, bukan dinikahkan, artinya kemungkinan ada peluang, untuk mendapatkan anulasi,” ujar Romo Hadi. Sebagai bagian dari kewajiban menjaga prinsip berimbang, maka sudah menghubungi Delon untuk mengonfirmasi kejadian terkait. Setidaknya sudah dua kali, yakni pada Selasa 12/11 dan Rabu 13/11. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Delon. Ketertutupan Delon agaknya bisa dimaklumi. Namun, sebagai umat Katolik, penulis merasa sulit memperoleh informasi dari gereja tentang salah satu elemen penting dalam kehidupan, yaitu penjelasan mengenai Sakramen Perkawinan Katolik. Padahal, informasi itu sangat diperlukan untuk kemaslahatan umat. BACA JUGA Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Klik di sini Editor Farid R Iskandar
Pengantar Gereja Katolik dalam proses penghayatan imannya mengakui dan menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu lembaga yang mendapat keteguhan didasarkan atas ketetapan ilahi dan suci sifatnya. Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis diangkat oleh Kristus dalam martabat Sakramen dan
Sejatinya, pernikahan merupakan penyatuan antara laki-laki dan perempuan yang dikehendaki Tuhan. Bagi sebagian besar orang, pernikahan merupakan momen yang dinanti-nantikan. Sayangnya, pernikahan bukan sekadar pesta saja, melainkan proses memasuki fase kehidupan baru yang sangat jarang, beberapa pasangan dihadapkan oleh kendala beda agama. Lantas, bagaimana pandangan pernikahan beda agama menurut agama Katolik?1. Pandangan dasar tentang pernikahan menurut agama KatolikIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Kanon pasal dalam KHK Kitab Hukum Kanonik 1983 memandang perjanjian pernikahan bukan kontrak. Pernikahan merupakan kata kerja, artinya pernikahan merupakan proyek laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan memberikan diri satu sama hukum tersebut, pernikahan dimaknai sebagai persekutuan dan bukan sekadar hidup bersama saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa pernikahan ini hanya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Dalam kata lain, tidak memungkinkan adanya pernikahan dengan jenis kelamin dilakukan oleh dua orang dewasa yang utuh dan sehat secara jasmani maupun rohani. Keduanya saling mengucapkan janji untuk menerima pribadi lain secara itu, pernikahan dilakukan oleh kedua pribadi yang setara. Artinya, laki-laki tidak lebih tinggi daripada perempuan karena KHK 1983 juga tidak mencantumkan bahwa laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga. Dalam pandangan Katolik, pernikahan bukan soal hubungan fisik seksual saja, melainkan spiritual dan psikis. Itulah mengapa dalam ajaran Katolik tidak mengenal adanya perceraian alias pernikahan seumur hidup atau bersifat monogram pernikahan dalam Katolik pun mengutamakan kesejahteraan pasangan, kelahiran dan pendidikan anak. Pernikahan harus bisa menjamin kesejahteraan pasangan secara fisik, psikis, dan roh. Pendidikan anak juga harus menekankan pendidikan rohani, di samping pendidikan Katolik terhadap pernikahan adalah sakramen. Yang mana pernikahan Katolik terjadi pada seseorang yang dibaptis secara Katolik, maupun dengan seseorang dari Gereja ini ditegaskan dalam Kanon 1055 § 2 yang mengatakan, ”Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.”Secara garis besar, Katolik memandang pernikahan bukan suatu permainan atau usaha untuk coba-coba. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk bisa menjalin hubungan dalam landasan iman dan aturan dalam agama Pernikahan campur beda gerejaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Pernikahan ideal sejatinya pernikahan yang bersifat sakramen. Pernikahan yang di dalamnya ada dua orang yang dibaptis atau diterima dalam Gereja begitu, gereja memberikan opsi memungkinkan adanya pernikahan campur dengan syarat-syarat tertentu. Dilansir laman Gereja Katolik Santo Stefanus, Gereja Katolik tidak memonopoli iman dan pula bahwa Gereja Katolik mengakui adanya pluralitas agama. Maka, pernikahan campur menurut pandangan Katolik adalah pernikahan beda gereja dan beda 1124 menyebutkan pernikahan campur beda gereja adalah pernikahan antara seorang Katolik dengan orang lain tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, seperti orang dari gereja Kristen atau Gereja Ortodoks yang tidak mengakui kepimpinan pernikahan bisa terjadi pada pasangan Kristen dan Katolik. Nantinya diperlukan izin lebih lanjut dari gereja yang berwenang atau Pernikahan campur beda agamaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Merujuk ke kanon 1086 § 1, pernikahan campur beda agama merupakan pernikahan yang terjadi antara seorang Katolik dengan orang lain yang tidak dibaptis. Dalam artian tidak dibaptis adalah mereka yang beragama selain Kristen dan Katolik, maupun mereka yang mengakui dirinya tidak beragama. Umumnya pernikahan ini terlarang, namun Kanon 1086 §2 mengungkapkan adanya dispensasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat atau izin diatur dalam Kanon 1125 dan Kanon 1126Kanon 1125 - Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik; mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik; kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya Kanon 1126 Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak Katolik diberitahu. Baca Juga Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh? 4. Syarat dan prosedur pernikahan campur beda agama dan gerejaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Pernikahan campur ini bisa terjadi dengan menggarisbawahi bahwa pihak Katolik tidak akan meninggalkan gereja atau berpindah agama. Nantinya, pihak Katolik harus mengisi permohonan dispensasi. Pihak non Katolik hanya perlu mengetahui saja tanpa ikut persyaratan sudah terpenuhi dan dispensasi sudah diberikan, maka pasangan beda gereja/agama dapat melaksanakan pernikahan di depan pastor dan dua saksi. Kanon 1115 mengatur bahwa Perkawinan hendaknya dirayakan di paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasidomisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat. Aturan lain tertuang pula dalam Kanon 1118 yang menyatakan, Perkawinan antara orang-orang Katolik atau antara pihak Katolik dan pihak yang dibaptis bukan Katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki. Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak. Perkawinan antara pihak Katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak. Dilansir Katolikana, ada pun prosedur lain dalam mengurus pernikahan campur beda agama ialah menyiapkan semua berkas dari RT hingga kantor catatan sipil apabila pasangan ada prosedur gereja yang mana pihak Katolik harus melengkapi dokumen mulai dari surat baptis, Krisma, dokumen N1-N4 dari kecamatan dan catatan sipil, KTP, KK. Setelahnya dilakukan kurus persiapan pernikahan sesuai dengan program selanjutnya adalah Kanonik. Masing-masing akan bertemu dengan Romo, yang mana Romo akan mengajukan beberapa pertanyaan sekaligus verifikasi dinyatakan tidak ada halangan, maka pasangan beda agama harus mendapatkan dispensasi dulu dari Bapa Uskup. Usai pernikahan digelar, pasangan tetap harus mengurus pencatatan Hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum gerejaIlustrasi menikah IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Meski pasangan campur beda gereja dan agama bisa diberikan dispensasi, tak jarang masyarakat tidak menaati aturan yang berlaku. Berikut beberapa kasus yang terjadi dan mungkin terjadi kembali Gereja Katolik tidak bisa mengakui secara sah pernikahan yang tidak dilakukan secara Katolik atau pernikahan yang dilakukan di luar negeri, Pasangan melakukan upacara pernikahan ganda. Pernikahan dilakukan secara Katolik, serta non-Katolik. Hal ini gak sesuai dengan Kanon 1127 § 3, Pasangan campur beda agama memutuskan untuk membiarkan anak-anaknya separuh mengikuti Katolik, dan lainnya tidak, Pasangan campur beda gereja dan agama memilih bercerai secara sipil, Gereja Katolik tidak berwenang mengatur hukum waris kepada pasangan laki-laki Katolik dengan pasangan perempuan non Katolik yang sudah meninggal. Itulah ulasan mengenai pandangan Katolik terhadap pernikahan beda agama. Kalau menurutmu bagaimana? Baca Juga Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agama
SelesaiMisa, Seluruh pasangan diminta untuk berfoto bersama Romo dan dilanjutkan acara ramah tamah di pendopo Gereja. Dari acara ini kemudian terungkap bahwa usia pernikahan mereka sangat beragam. Mulai dari Dibawah 5 tahun sampai yang sudah lebih dari 40 tahun. Dari peristiwa ini semoga menjadi inspirasi bagi umat, terutama para pasangan muda. Pernikahan beda agama. Ilustrasi Argy PradiptaJatuh cinta barangkali juga sebuah takdir yang tak bisa dihindari. Ia bisa menjelma anugerah, tapi bisa juga menimbulkan masalah. Demi cinta, apapun rintangannya rasanya layak saja diperjuangkan. Meski masalah yang dihadapi bukan sembarang soal, seperti perbedaan agama, restu orang tua, hingga sulitnya diakui bukan nama sebenarnya paham betul soal ini. Ia dan pasangannya memeluk agama berbeda, Budiman muslim, sementara Agnes bukan nama sebenarnya beragama Katolik. Mereka bertemu di tempat kerja, menjalin hubungan selama 6 bulan, dan memutuskan untuk menikah. “Emang dari awal udah tahu agama kami berbeda. Tapi ya, udah sama-sama yakin dan niat serius. Enggak bisa dijelaskan sebenarnya karena udah klik,” kata Budiman kepada melamar kekasihnya itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Orang tua Agnes juga mengizinkan. Tapi demi membuktikan keseriusannya, mereka meminta bertemu dengan orang tua terjadi ketika ia meminta restu dari orang tuanya. Mayoritas anggota keluarganya yang taat kepada ajaran Islam sampai menyebut pernikahan ini adalah kristenisasi. Agnes dan orang tua Budiman sempat bersitegang.“Dia Agnes kalau dihadapkan sama konflik malah semakin maju. Waktu itu kayak, ambil aja, nih, anaknya gue balikin lagi!’,” sekitar 6 bulan, Budiman terus mencoba merayu, membujuk, dan menjelaskan kepada keluarganya. Niatnya untuk menikah berbeda agama pun ulama dan mencari orang tua bayangan’Budiman memutuskan untuk bertanya kepada ustaz dari Yayasan Paramadina -—mediator bagi pasangan beda agama-, dan ulama, tentang masalahnya itu.“Ternyata enggak masalah selama agamanya masih ahli kitab atau samawi. Aku semakin ajeg untuk menikah dengan pasanganku,” kian mantap, restu dari orang tua belum juga menemukan titik cerah. Budiman memutuskan untuk mencari teman yang mau dijadikan orang tua bayangan’ untuk hadir di resepsi pernikahan. Karena baginya, kalau orang tua tetap menolak, sebagai laki-laki muslim ia tidak perlu wali dan bisa langsung menikah.“Pas h-7 pernikahan, ayahku akhirnya bilang mau dateng. Di satu sisi orang tuaku enggak tega sama anaknya pengin menikah. Tapi di sisi lain, enggak ikhlas karena berbeda agama,” ujar mereka berlangsung pada 2015, ketika usia Budiman 31 tahun dan Agnes 29 tahun. Mereka melakukan prosesi pemberkatan di gereja, yang diikuti dengan ijab kabul di mengurus administrasiSuasana pernikahan Bob dengan Nathania. Foto Instagram bobsingadikramaMeski sudah mengikat janji, tantangan yang dihadapi kedua pasangan ini kembali datang. Kini dalam bentuk pengurusan administrasi.“Aku mengurus ke kelurahan, dan lurahnya enggak mau karena katanya menyalahi aturan hukum. Aku konsul ke ustad dari Yayasan Paramadina itu, yang juga membantu aku mengurus ke catatan sipil. Dia sampai nawarin buat ketemu sama si lurah, tapi aku cuma minta argumennya aja, jadi aku yang bargain ke lurah itu,” tuturnya.“Akhirnya lurah mau kalau camat mau. Eh, camatnya langsung setuju aja. Tapi lurahnya sempat masih enggak mau, tuh. Ya, gimana? Masa atasannya setuju, bawahannya enggak? Jadi akhirnya si lurah tetap tanda tangan. Di catatan sipil itu aku terdaftar Katolik, karena Islam, kan, enggak mengakui pernikahan beda agama,” tambah berbeda dengan Budiman, ada Bob yang memilih untuk menangani risiko pernikahan berbeda agama tanpa bantuan pihak ketiga mediator. Ia adalah seorang muslim yang menikahi perempuan beragama Kristen, bernama mencatatkan pernikahannya dengan Nathania. Sebagai laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah, Bob menilai mediator tidak bakal kenal dengan orang catatan sipil. Maka mau enggak mau, dia menghadapinya seorang diri.“Pertanyaan pertama itu agama saya apa. Karena mereka tahu kalau Islam ke Kantor Urusan Agama KUA. Aku enggak bilang aku Islam, tapi enggak bohong bilang aku Kristen. Meski akhirnya tahu aku Islam, ya, aku ajak ketemu beberapa kali. Tetap aku yang diskusi, datang ke orang catatan sipil untuk menjelaskan. Sampai puas mereka nyeramahin saya. Yang penting sabar,” pungkas nikah beda agama, Ahmad Nurcholis. Foto Iqbal Firdaus/kumparanAhmad Nurcholish selaku aktivis lintas agama dan mediator pernikahan beda agama tidak memungkiri bahwa mengurus administrasi adalah hambatan yang dialami pasangan. Ia menilai hal ini disebabkan bias ideologi keagamaan, karena ada aparatur sipil negara ASN di beberapa daerah yang enggan mencatatkan dan menganut mazhab yang melarang pernikahan beda agama.“Itu sebetulnya enggak boleh, ya. Tapi itu paling banyak terjadi. Ketika pasangan mau mengurus dokumen, mereka malah diceramahi. ASN yang seharusnya membantu administratif tiba-tiba menjelma jadi penceramah,” terang Nurcholish kepada sisi lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan Indonesia menganut dua mazhab, yaitu pencatatan agama Islam di KUA, dan non-Islam di Dukcapil. Hal ini tercantum di UU Administrasi Kependudukan untuk pencatatan non-Islam di Dukcapil, dan UU 174 tentang perkawinan, untuk pencatatan bagi yang beragama Islam.“Dari titik pencatatan ini bisa disimpulkan bahwa tidak mungkin orang yang beragama beda bisa menikah. Mencatatnya ke mana? Misalnya yang Islam di sini, Kristennya di mana? Dari sisi pencatatan tidak mungkin,” tegas Pernikahan. Foto Shutter StockMenanggapi pernikahan beda agama, tiap keyakinan memiliki pandangannya masing-masing. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan beda agama tidak dibolehkan, meski memakai cara Islam. Ia menyebut, tidak mungkin menggabungkan dua syariat yang berbeda. “Ketika akad tidak sah, maka turunannya tidak sah. Awalnya haram laki-laki dan perempuan, lalu menikah menjadi halal. Kalau akadnya tidak sah, tetap haram. Kalau haram tetap zina,” beber Ahmad Nurcholish berpendapat, dalam Islam terdapat mazhab yang membolehkan umat muslim menikah dengan nonmuslim. Mazhab ini mengacu pada dua hal, pertama termaktub dalam Al Maidah ayat 5 yang menyebut laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahlul kitab. Lalu yang kedua, mengacu pada mazhab yang meyakini bahwa perempuan juga bisa menikahi laki-laki nonmuslim. “Islam juga mengajarkan adanya kesetaraan gender jadi tidak ada diskriminasi dalam hal penerapan hukum. Pernikahan beda agama sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Dua putri Nabi dari Siti Khadijah, Ruqayyah dan Zainab juga menikah dengan laki-laki nonmuslim,” punya pandangan sendiri seperti yang disampaikan oleh KAJ Romo Y. Purbo Tamtomo dari KWI Konferensi Waligereja Indonesia. Dia mengatakan, jika memaksakan seseorang untuk seagama dengan kita, maka telah melanggar prinsip kebebasan beragama. Di sisi lain, orang tidak bisa dihilangkan haknya untuk menikah hanya karena ada perbedaan. “Dua hak itu dibela gereja Katolik. Itu sebabnya mengapa gereja Katolik menerima pernikahan campur. Tidak ada pesan dari kitab suci yang dengan absolut menolak pernikahan campur. Kalau gereja mengatur, iya, dengan ketentuan,” jelas Romo Y. Pdt Dr Henriette Tabita Lebang MTh dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia PGI berpendapat, pemerintah yang mengesahkan pernikahan karena perkara kemasyarakatan sipil. Pernikahan memang punya aspek kekudusan, tapi karena dia adalah masalah kemasyarakatan jadi itu wewenang pemerintah.“Diakui ada aspek sakralnya, artinya kudus suci. Jadi harus dihargai dua orang yang sepakat membangun rumah tangga dalam terang kasih. Itu perlu dipelihara. Oleh karena itu, peranan gereja adalah meneguhkan dan memberkati pernikahan itu,” terang Pdt hakikatnya, cinta dan perjalanannya sendiri saja sudah memerlukan banyak pengorbanan. Hal ini kemudian akan semakin berlipat ganda jika cinta beda agama. Jika masih berniat untuk lanjut, diskusi mendalam dan saling menguatkan jelas diperlukan untuk menempuh jalan panjang ke Lavira Andaridefia & Stefanny Tjayadi
Agarpemahaman lengkap mengenai perkawinan Katolik dan tanggung jawab pasutri dapat dilaksanakan, maka Gereja (keuskupan, paroki, kuasi-paroki, stasi) perlu memberikan bantuan pastoral yang memadai kepada calon mempelai beda agama dalam bentuk persiapan perkawinan (kanon 1063; Familiaris Consortio, no. 66; Amoris Laetitia, no. 208-216). Selain itu, mereka yang akan melangsungkan perkawinan campur beda agama, hendaknya mengambil inisiatif memberitahu pastor paroki atau vikaris paroki mengenai
Kemudiansetelah berada di dalam gereja, kedua mempelai harus menyatakan di hadapan para hadirin bahwa mereka secara merdeka dan bebas melaksanakan pernikahan untuk bersekutu dengan Tuhan sebagai suami dan istri. Lalu, kedua mempelai akan diberikan lilin untuk terus digenggam selama prosesi pernikahan berjalan.
PenerimaanSakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci. Pilihan 1 : I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah.
.
  • 2em70md2rx.pages.dev/656
  • 2em70md2rx.pages.dev/13
  • 2em70md2rx.pages.dev/75
  • 2em70md2rx.pages.dev/702
  • 2em70md2rx.pages.dev/948
  • 2em70md2rx.pages.dev/325
  • 2em70md2rx.pages.dev/836
  • 2em70md2rx.pages.dev/197
  • 2em70md2rx.pages.dev/817
  • 2em70md2rx.pages.dev/850
  • 2em70md2rx.pages.dev/96
  • 2em70md2rx.pages.dev/231
  • 2em70md2rx.pages.dev/5
  • 2em70md2rx.pages.dev/298
  • 2em70md2rx.pages.dev/230
  • gereja yang menerima pernikahan kedua